Nama
: Budy Hryanto
NPM :
31115416
KELAS
: 3DB04
1.
Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah
keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur
pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2.
Etika Profesi di Bidang IT
(Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan
Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi
di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga bisa
dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih
berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi
bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering
terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu,
dan lain-lain.
Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang
pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
3.
Kode Etik Profesi Bidang
Teknologi Informatika, yaitu
:
1.
Kode Etik Seorang Profesional
Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi, seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
2.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah:
·
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
·
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
·
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·
Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
·
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
·
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
3.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
·
Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·
Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·
Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat.
·
Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
·
Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
·
Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
·
Tidak boleh menerima
dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
·
Tidak boleh menulis
kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keunutungan dalam menaikkan status.
·
Tidak boleh membeberkan
data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·
Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja
·
Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·
Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
·
Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·
Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
·
Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu komputer.
4.
Isu – isu yang harus di perhatikan dalam etika profesionalisme
dalam bidang IT, yaitu:
·
Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan
maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
·
Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi
oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau
lembaga.
·
Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda”
yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang
yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal
503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh
(immateriil). Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain : hak
tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Konsekuensi
dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya
antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi
bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual
adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
5.
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab
moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di
dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak
tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari
bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
a)
Memiliki kemampuan /
keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang
pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya
ke dalam pekerjaannya.
b)
Punya ilmu dan
pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
c)
Bekerja di bawah
disiplin kerja
d)
Mampu melakukan
pendekatan disipliner
e)
Mampu bekerja sama
f)
Cepat tanggap terhadap
masalah client.
Contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
a)
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b)
Asosiasi
profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c)
Pendidikan yang
ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
d)
Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus
dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e)
Pelatihan
institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f)
Lisensi Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g)
Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
h)
Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i)
Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j)
Layanan publik dan
altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
k)
Status dan imbalan
yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
6.
Pentingnya Etika bagi
Profesional bidang TI :
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung
sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka
tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga
harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi
mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Etika profesi merupakan bagian
dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya
secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya. Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa pentingnya etika bagi profesional bidang
IT akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
profesional TI tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi
respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional
ini.
7.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA
PROFESI DI BIDANG IT
Ø
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
Ø
Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
Ø
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi
perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan
melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Ø
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
8.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan
kerja baru seperti programmer, teknisi
mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi
yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam
mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
9.
Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan
dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
·
UU HAKI (Undang-undang
Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
a)
Pornografi di Internet
b)
Transaksi di Internet
c)
Etika pengguna
Internet
Sumber Pustaka :