Peran Bank Indonesia dalam
Perbankan
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1.
Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2.
Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi.
3.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko
dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
4.
Melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan
(potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui
riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki
kemampuan untuk membayar kembali.
Bank Indonesia sebagai Sistem Bank
Tunggal.
Pada
masa lalu Bank Indonesia dan dunia perbankan nasional pernah mengalami suatu
perubahan revolusioner, yaitu sistem perbankan tunggal. Dalam sistem itu semua
bank, baik bank sentral maupun bank komersial dilebur menjadi satu wadah dalam
Bank Tunggal. Kebijakan seperti itu tentu saja tidak lazim dilakukan dalam dunia
perbankan di mana pun juga, tapi perbankan nasional justru pernah mengalaminya.
Selain itu salah satu peristiwa unik yang terjadi dalam periode ini adalah
lenyapnya “nama” Bank Indonesia dari dunia perbankan nasional untuk beberapa
saat, karena diubah menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) Unit I.
Bank Indonesia sebagai bank sentral
Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas
ini yaitu :
1.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
2.
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
3.
serta mengatur dan mengawasi perbankan
di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara
efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan
tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara
makro
Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Berikut ini kedudukan Bank
Indonesia :
1. Kedudukan
Bank Indonesia Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi
merupakan sebuah bangunan. Di setiap negara modern terdapat adanya suatu
konstitusi, karena konstitusi menentukan arah permulaan suatu negara dan untuk
tujuan apa negara itu dikelola. Dalam satu teori hierarki (Stufenbau Theory)
yang dicetuskan oleh Hans Kelsen, konstitusi berada pada ranah hukum yang
tertinggi, sehingga bisa dikatakan bahwa konstitusi merupakan hukum yang
tertinggi dalam suatu negara.
2. Kedudukan
Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen
Dasar hukum Kedudukan Bank
Indonesia sebagai Lembaga Negara Pemegang Otoritas Tertinggi di bidang Moneter
dan Perbankan Negara (Bank Sentral).
Dasar hukum kedudukan BI sebagai
Bank Sentral, antara lain:
·
Pasal 23A UUDNRI Tahun 1945
·
Pasal 23C UUDNRI Tahun 1945
·
Pasal 23D UUDNRI Tahun 1945
·
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
·
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
3. Kedudukan
Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Eksistensi
Bank Indonesia selaku Bank Sentral dijamin dalam amandemen UUD 1945 Pasal 23D,
yang menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang”, meskipun eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945, namun kedudukan
lembaga Bank Indonesia tidak termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara, seperti
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sama-sama eksistensinya dijamin dalam UUD
1945. Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara
disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia.
Kedudukan
Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Ekonomi Pemerintahan Kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen, maka BI
tidak hanya berkedudukan sebagai pemegang otoritas dibidang moneter negara
saja. BI juga melaksanakan/menjalankan ekonomi pemerintahan terkait dengan
pembangunan ekonomi di Indonesia.
Kedudukan
Hukum Peraturan BI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Terkait dengan kedudukan Bank
Indonesia dalam konstitusi, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian,
yaitu mengenai kedudukan hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam tata
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011.
Seperti
yang telah diuraikan di atas bahwa BI merupakan suatu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari dari campur
tangan pemerintah dan/atau pihak lain.
Secara
teori, setiap lembaga negara diberikan kewenangan untuk membuat/mengeluarkan
suatu produk hukum dari institusi/lembaganya tersebut, sehingga dalam hal ini
BI juga berhak mengeluarkan suatu produk hukum karena kedudukan BI sebagai
lembaga negara.
Visi dan Misi Bank Indonesia
Visi :
Menjadi
lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan
nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
nilai tukar yang stabil.
Misi :
·
Mencapai stabilitas nilai rupiah dan
menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter.
·
Mendorong sistem keuangan nasional
bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak
internal dan eksternal.
·
Mewujudkan sistem pembayaran yang aman,
efisien, dan lancar.
·
Meningkatkan dan memelihara organisasi
dan SDM Bank Indonesia.
Strukturisasi Sistem Perbankan
Indonesia
Sistem
perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana
sebuah sektor perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan atau sistem yang dibuat oleh pemerintah. Sistem perbankan di
Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang
ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang
demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang
berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”.
Demokrasi
ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD
1945.Dalam menjalankan sebuah sistem perbankan yang baik, perlu ada nya
pilar-pilar yang menyangga agar sebuah sistem tersebut dapat berjalan. Dalam
sistem perbankan indonesia, pilar ini disebut dengan arsitektur perbankan
indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka
dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah,
bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh
tahun ke depan.
Menganalisa Sistem Perbankan di
Indonesia
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK
KEPADA BANK INDONESIA
– Sistem Informasi Manajemen –
Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI) SIMSPBI merupakan sistem informasi
terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan
BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI
adalah :
·
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
·
Menciptakan keseragaman (standarisasi)
dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
·
Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa
Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan
dan pemeriksaan bank;
·
Memudahkan audit trail oleh pihak yang
berkepentingan;
·
Meningkatkan keamanan dan integritas data
serta informasi
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem
yakni :
1.
Sistem Informasi Manajemen Pengawasan
(SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui
SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh
informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan
profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data
Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
2.
Sistem Informasi Bank dalam Investigasi
(SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan
kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang
perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan
investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak
laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah
dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
3.
Data Mart Data Pokok Bank, yang
menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan,
operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga
diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan
bank.