Hak
dan Kewajiban Manusia Sebagai Warga Negara Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa
dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan
dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka.
Dengan demikian mereka menanyakan
hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau
jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan
pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa
bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya
sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak
mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka tidak mau membela negaranya
diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu
dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara
lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi
kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan
Makalah ini adalah:
1.
Untuk mempelajari tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3.
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami
jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2.
Apa hak dan kewajiban warga negara
sebagai anggota masyarakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
Hak tidak bisa dipisahkan dari
kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya,
namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk
memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang
di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama.
Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara.
Seseorang bebas untuk beribadah
menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk
memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari
sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang
sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi
wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan
hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal
memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat
oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang
baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam
hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh
kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan
kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan
hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa
lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga
hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai
aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
Secara toritis keseimbangan antara
hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg.
Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari
pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di
laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik
dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang
tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa
melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada
keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
A Pengertian
Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya” Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
hak-hak warga Negara adalah sebagai berikut:
·
Pasal 27 Ayat 1
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pasal 27 Ayat 2
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
·
Pasal 28
“Kemerdekaan
bersekrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
·
Pasal 29 Ayat 2
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·
Pasal 30 Ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·
Pasal 31 Ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
·
Pasal 33
“Tiap-tiap
warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yag diusahakan
bersama-sama.”
·
Pasal 34
“Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
B Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan
tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan
guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
C Hak
dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
Menurut
pasal 26 UUD 1945, hak dan kewajiban WNRI adalah :
·
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
·
Yuridis dan Sosiologis
·
Formil dan Materiil.
Ø Hak
Warga Negara Indonesia :
a)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
b)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3)
UUD 1945)
c)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
d)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945)
e)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal
31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
f)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat
(1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
g)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan
sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
h)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
i)
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A)
j)
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
k)
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
l)
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi Meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
m)
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
n)
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
o)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
p)
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Ø Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a)
Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
b)
Melaksanakan aturan hukum.
c)
Menghargai hak orang lain.
d)
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
e)
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya
f)
Melakukan komuniksai dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
g)
Membayar pajak
h)
Menjadi saksi di pengadilan.
i)
Bersedia untuk mengikuti wajib militer
dan lain–lain.
j)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat
(3)).
k)
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
(pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
l)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
m)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
n)
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
o)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
p)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ø Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
a)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
b)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
·
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
·
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
·
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang
menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat
di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota
masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
·
Pasal 27 (1) : Segala Warga
negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini. Semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang
belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika
hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita
menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini
akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
Sumber
Pustaka :
http://ekasario.blogspot.co.id/2013/09/makalah-pkn-hak-dan-kewajiban_14.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar